Pemilu Serentak 2019: Gunakan Hak Pilihmu Ayo ke TPS
Sebentar lagi tanggal 17 April 2019 nanti akan digelar pemilihan umum serentak, pada pemilu tahun ini adalah untuk pertama kalinya pemilihan presiden dan pemilihan para anggota legislatif dilakukan secara serentak yaitu pemilihan Presiden, DPR dan DPD, sebelumnya pada tahun 2014 dilakukan dua pemilu pada 9 April untuk pemilihan DPR dan DPD dan tanggal 9 Juli untuk pemilihan presiden. Pemilihan umum wajib diikuti oleh semua warga Indonesia dan juga warga Indonesia yang berada di luar negeri. Karena semua warga yang sudah berumur 17 tahun memiliki hak pilih dalam pemilu.
Yang Perlu kita ketahui dalam pemilu adalah sebagai berikut:
1. Peserta Pemilu
Perlu kita mengetahui peserta dalam pemilihan umum (Pemilu) 2019 yaitu sebagai berikut
Calon Presiden dan Wakil Presiden
Calon Partai Politik
Calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota
Calon anggota DPD RI
Daftar peserta pemilu dapat kita lihat dan akses di website www.kpu.go.id
2. Daftar Pemilih
Sebagai warga negara yang baik, kita harus menggunakan hak pilih dalam pelaksanaan pemilu karena akan berpengaruh terhadap semua aspek 5 tahun kedepan dalam proses pemerintahan. Berikut ini adalah pentingnya pemilu dan demokrasi
Memberikan kesempatan kepada setiap warga negara dalam menggunakan hak dalam berpolitik dan memilih pemimpin yang sesuai hati nuraninya
Meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup dalam masyarakat dan masa depan Daerah dan masa depan rakyat Indonesia
Pastikan kita termasuk dalam peserta daftar pemilih tetap (DPT), kita bisa mengakses website www.kpu.go.id dan mencari dalam kolom pemilih, lalu ketikkan nama kita di kolom pencarian

Jika nama kita tidak terdaftar di DPT, kita dapat memilih dengan membawa elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP) di Tempat Pemilihan Umum atau TPS terdekat dengan syarat harus sesuai dengan alamat di e-KTP. Namun bagaimana jika tidak punya e-KTP? Warga yang belum memiliki e-KTP dan tidak terdaftar DPT masuk ke dalam kategori daftar pemilih khusus (DPK) dengan ketentuan
Mendaftarkan diri ke TPS terdekat saat pemilu tanggal 17 April 2019
Hanya bisa memilih satu jam sebelum pemungutan suara di TPS selesai
Surat suara yang digunakan merupakan surat suara untuk pemilih yang sudah terdaftar DPT
Jika surat suara untuk DPT habis, pemilih DPT bisa menggunakan surat suara cadangan (ada 2% dari kertas suara di setiap TPS
Ada 4 Kondisi Pemilih:
Terdaftar DPT dan punya e-KTP
Bisa mengajukan pindah memilih jika saat pemungutan suara tidak berada di alamat sesuai e-KTP
Jika mengajukan pindah memilih akan berubah kategori menjadi DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)
Tidak Terdaftar DPT tapi punya e-KTP
Hanya bisa mencoblos di TPS sesuai alamat e-KTP (tidak bisa mengajukan pindah memilih)
Harus membawa e-KTP ke TPS
Masuk dalam kategori DPK (Daftar Pemilih Khusus)
Terdaftar DPT tapi tidak punya e-KTP
Mencoblos sesuai jadwal di TPS dengan membawa suket
Hanya bisa mencoblos di TPS sesuai alamat e-KTP (tidak bisa mengajukan pindah memilih)
Tidak Terdaftar DPT dan tidak punya e-KTP
Masuk ke dalam DPK
3. Surat Suara Pemilu
Dalam Pemilu 2019 akan ada 5 surat suara yang dibagikan. Lima surat suara itu adalah pemilihan capres-cawapres, DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta DPD. Berikut tampilan luar dan dalam (sumber: kompas.com)
Terdapat 5 surat suara
Surat Suara warna abu-abu untuk memilih presiden dan wakil presiden
Surat suara warna kuning untuk memilih anggota DPR RI
Surat suara warna merah untuk memilih anggota DPD RI
Surat suara warna biru untuk memilih anggota DPRD Provinsi
Surat suara warna hijau untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota
4. Latar Belakang Peserta Pemilu
Salah satu faktor yang membuat orang enggan memilih saat Pileg adalah minimnya informasi terkait kandidat yang akan dipilih. Padahal, KPU di Pileg 2019 menyediakan saluran informasi lengkap tentang caleg yang bebas diakses masyarakat.
Saluran yang disediakan adalah https://infopemilu.kpu.go.id/. Langkah pertama yang harus ditempuh adalah mencari tahu siapa caleg di daerah pemilihan mu. Ada banyak cara yang bisa ditempuh, namun paling mudah adalah melalui pendekatan daerah pemilih (dapil), atau mengecek berdasarkan partai politik.
Selain mengetahui partai politik pengusung kita harus tau tentang seluk beluk peserta pemilu, bagaimana latar belakangnya, pernah terlibat kasus apa hingga track recordnya dari presiden wakil presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota hingga DPD. Dengan itu kita tidak akan salah memilih wakil rakyat, tentu kita tidak akan memilih caleg yang mempunyai latar belakang pecandu narkoba, kekerasan seksual hingga korupsi. Justru kita harus memilih caleg yang memiliki latar belakang yang baik dan tidak pernah terlibat kasus-kasus yang bertentangan dengan norma dan agama. Untuk melihat melihat latar belakang para caleg, kita bisa mengunjungi website www.temanrakyat.id di website tersebut kita akan mengetahui banyak sekali, track record, background caleg hingga sejarah korupsi caleg tersebut.
5. Langkah-langkah ikut Pemilu 2019
Sebagai peserta pemilu, kita tentu harus tau tahapan pada saat pemilu besok 17 april 2019, berikut alur dalam pemilu

Pastikan anda terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu 2019
Jangan lupa untuk membawa KTP dan formulir C6 yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
Memastikan ke 5 surat suara tidak rusak, tidak ada coretan dan tidak berlubang agar surat suara sah
Masuk ke dalam bilik dan tentukan pilihan anda
1. Surat suara Presiden dan Wakil Presiden
Ketentuan : Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara. (Sumber : kumparan.com)

2. Surat suara DPR RI
Ketentuan : Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR RI.

3. Surat suara DPD RI
Ketentuan : Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPD RI.

4. Surat suara DPRD Provinsi
Ketentuan : Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPRD Provinsi.

5. Surat suara DPRD Kabupaten/kota
Ketentuan : Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPRD Provinsi.

5. Setelah selesai memilih lipat kembali surat suara kemudian masukkan ke kotak suara, masukan kotak suara berdasarkan warna/ kategori yang sama. Contoh surat suara warna kuning DPR RI, kita harus memasukkan surat suara ke kotak suara warna kuning.

6. Langkah terakhir celupkan jari anda ke tinta yang sudah disediakan sebagai tanda telah memberikan hak pilih.
Ingat sebagai warga negara yang baik, mari kita ke TPS dan gunakan hak pilihmu untuk memilih Presiden, DPR, DPD. Mari sukseskan pemilu 2019
#pemilu2019 #pemilupresidan #pemilupresiden #pemiludpr #pemiludpd